Logo
Jumat, 31 Juli 2026 --:--:-- WIB
Jumat, 31 Juli 2026 --:--:-- WIB
banten2

Wakil Wali Kota Cilegon Dukung Perwal Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Pemkot Diminta Segera Bertindak.

Admin 2 Min Baca
17 Juli 2026
26
Wakil Wali Kota Cilegon Dukung Perwal Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Pemkot Diminta Segera Bertindak.

‎CILEGON | Banten Port News.com – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi II DPRD Kota Cilegon untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah,Kamis (16/7/2026).
 

‎“Harus segera,” tegas Fajar usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Cilegon.
 

‎Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot menyusun Perwal sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
 

‎Dalam Perpres tersebut, pemerintah mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter, bersama sejumlah isu lain seperti terorisme, separatisme, dan praktik judi daring.
 

‎Menanggapi hal itu, Fajar menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, termasuk melalui regulasi dan upaya edukasi kepada masyarakat.
 

‎“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
 

‎Dalam kesempatan itu, Fajar juga menyampaikan pandangannya mengenai nilai-nilai yang diyakininya.
 

‎“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa. Tidak ada Adhawa atau Hawadam. Tidak ada di antaranya. Hitam dan putih saja. Tidak ada abu-abu,” kata Fajar.
 

‎Rencana penyusunan Perwal tersebut diperkirakan akan menjadi pembahasan lanjutan antara Pemkot Cilegon dan DPRD guna memastikan substansi regulasi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#Cilegon

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar akan tampil setelah dimoderasi.
banten
banten2
banten2