SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang pasar dan sopir angkutan umum yang beraktivitas di kawasan industri tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdirektorat III Jatanras mengungkap bahwa praktik dugaan pungli ini telah berlangsung sekitar satu tahun, yakni sejak Juli 2025 hingga Juli 2026," ujar Dian.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi di wilayah Banten.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red.Afit. Mulyadi)