SERANG | Banten Port News.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait video viral yang memperlihatkan aktivitas dugaan pembuangan material dari kapal tongkang di perairan Teluk Banten, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, DKP Banten langsung menerjunkan tim ke lokasi guna memastikan fakta di lapangan.
Kepala DKP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan reklamasi tahap II yang dilaksanakan oleh PT Gandasari Perkasa Mandiri, anak perusahaan PT Gandasari Energi Group.
"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan reklamasi tahap II yang dilakukan PT Gandasari Perkasa Mandiri," ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Agus menegaskan, material yang diturunkan dari kapal tongkang telah sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL). Selain itu, lokasi reklamasi juga masih berada di dalam kawasan yang telah mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Lokasi kegiatan masih berada pada area yang telah mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Banten, Ahmad Budiman, yang turun langsung bersama Tim Pengawas Kelautan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan pengembangan kawasan industri tahap II dengan luas sekitar 42,83 hektare.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat mengenai material yang diturunkan ke laut.
"Berdasarkan penjelasan dari pihak perusahaan, material yang digunakan bukan limbah, melainkan batu makadam yang diperuntukkan sebagai material penunjang pekerjaan reklamasi," jelas Ahmad.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, DKP Banten menegaskan bahwa aktivitas yang terekam dalam video viral merupakan bagian dari proyek reklamasi yang sedang berlangsung dan berada dalam area yang telah memperoleh perizinan resmi.