Berkas Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejati Banten, Kerugian Negara Masih Didalami
SERANG | Banten Port News.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, Sabtu 11 Juli 2026.
Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah NF, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) Bank BJB, serta BH dari pihak swasta. Berkas perkara keduanya kini telah memasuki Tahap I di Kejati Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Banten.
«“Tersangka atas nama BH dan NF, yang masing-masing merupakan pihak dari Bank BJB dan pihak swasta,” ujar Jonathan saat dikonfirmasi wartawan.
Jonathan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengajuan dan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif oleh Bank BJB kepada PT Aryando Sejahtera pada tahun 2019.
«“Perkara pengajuan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif dari BJB ke PT Aryando Sejahtera tahun 2019. Kerugian sedang diperdalam,” jelasnya.»
Saat ini, jaksa masih meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Di sisi lain, penyidik dan jaksa juga terus mendalami besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Berkas Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejati Banten, Kerugian Negara Masih Didalami
#Banten